Bagi para Pegawai Negeri Sipil menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan kewajiban administrasi yang harus dilengkapi jika ingin mendapatkan berbagai tunjangan yang menjadi haknya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai atau disingkat SKP. SKP merupakan salah satu unsur dari penilaian prestasi kerja PNS.
Dan berdasarkan Perka BKN No. 1 Tahun 2013, penyusunan SKP dilaksanakan sejak 1 Januari 2014. Salah satu jabatan yang wajib menyusun SKP adalah Jabatan Fungsional Guru. Selanjutnya akan diberikan
Contoh SKP Guru.
Contoh format SKP pada jabatan fungsional guru tidaklah berbeda dengan format SKP pada PNS Struktural. Perbedaan utama terletak pada angka kredit yang dimiliki oleh JF Guru dan tidak dimiliki oleh PNS struktural.
|
Contoh Tampilan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) |
Dalam penyusunan SKP Jabatan Fungsional Guru berpedoman pada PERKA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 tahun 2013 serta uraian kegiatannya dan angka kreditnya mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
Contoh Format SKP Guru:
Contoh Format SKP Kepala Sekolah:
Mudah-mudahan apa yang kami share dapat menjadi referensi Anda dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Semoga bermanfaat!!
Sumber
0 Komentar